Polres Bengkalis Tangani Perselisihan Motor Scoopy dan Dugaan Pemukulan

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:04:36 WIB
Foto - Rudi Chan

iniriau.com, Bengkalis – Perselisihan terkait sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjam sejak 2021 mulai diproses oleh penyidik Polres Bengkalis dengan memeriksa terlapor Laili Hidayati alias Lili (45) seorang pegawai PUPR. Dia diperiksa pada Rabu (14/10/2026) siang, oleh penyidik tindak pidana umum. Lili datang ke Mapolres mengenakan pakaian dinas warna putih, didampingi pengacara Rizki Yoga Pratama dan Ricky.

Namun, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan Lili tak ingat berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Saya tak ingat berapa pertanyaan," jawabnya singkat.

Dari raut wajahnya, terlapor terlihat terpukul dengan adanya laporan Imah. Karena baik di kantor dan dikalangan teman-temannya Lili menjadi perbincangan. Untuk itu, dia menolak potonya ditampilkan di media.

"Saya mohon jangan tampilkan poto saya," ujar dengan air mata tergenang.

Lili menjadi terlapor berdasarkan laporan Nur Halimah Tusadiah alias Imah (38), warga Jalan HR Soebrantas, Bengkalis yang menagih penggantian sepeda motor yang dipinjam Lili pada tahun 2021 lalu.

Menurut terlapor, penjualan sepeda motor tersebut merupakan kesepakatan antara suaminya Dani dengan suami pelapor Udin, bukan antara Imah dengan dirinya.

Menurut terlapor, sepeda motor tersebut laku dijual suaminya Rp 13,5 juta. Sebanyak 8,5 juta sudah ditransfer ke rekening pelapor. Sisanya dipegang suaminya.

Sementara uang yang telah diterima pelapor sudah pergunakan untuk uang muka kredit sepeda motor. Selain itu, saat kredit sepeda motor pelapor macet, pelapor juga meminta uang tunai Rp 1,5 juta.

Namun, pada 24 Agustus 2026 lalu, pelapor mendatangi terlapor di kantornya di PUPR meminta ganti sepeda motor yang dipinjam tahun 2021. Pertemuan tersebut berujung pemukulan yang mengakibatkan hidung bagian atas terlapor terluka, kacamata pecah, dan luka memar di kaki dan paha.

Perkara pemukulan ini kemudian dilaporkan Lili ke Polres. Namun, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa biaya pengobatan dan ganti rugi. Hanya saja, saat itu Lili mengaku dalam kondisi tertekan.

Untuk itu, damping pengacara Rizki Yoga Pratama, Ricky dan Safroni, dia kembali membuat laporan. Berdasarkan laporan Lili, status Imah pun jadi tersangka.

Pada kesempatan itu, baik Lili dan pengacaranya meminta penyidik untuk secepatnya menahan tersangka Imah.

"Saya minta penyidik menahan Imah," kata Lili.

Sementara itu, penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polres Bengkalis mengakui telah menetapkan Imah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti.

Penyidik Pidum Reskrim Polres Bengkalis, Anggun Apriansyah, mengatakan Imah tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri.

“Tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri, makanya tidak kita tahan,” kata Anggun, saat dijumpai di ruang kerjanya pada Selasa (13/10/2026) siang.

Sementar itu, Imah menjelaskan, sepeda motor Scoopy miliknya dipinjam Lili pada Februari 2021 untuk membayar utang kepada pihak lain. Saat itu, Lili berjanji mengganti kendaraan setelah rumahnya terjual.

Namun, menurut Imah, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Ia mengaku sudah berulang kali menagih secara langsung maupun melalui telepon, tetapi tidak mendapatkan kepastian.

Pada 2023, Dani, suami Lili, sempat mengirimkan uang Rp8,5 juta (bukan Rp 9 juta) kepada Imah dengan alasan membayar utang sepeda motor. Imah menolak menganggap persoalan selesai karena yang dimintanya adalah penggantian kendaraan.

“Saya mau sepeda motor, bukan uang. Scoopy itu saya beli tunai dan saya minta diganti dengan Scoopy atas nama saya,” kata Imah.

Ia juga mengaku kesulitan menghubungi Lili karena nomor teleponnya diblokir. Merasa tuntutannya tidak dipenuhi, Imah akhirnya mendatangi kantor Lili di Dinas PUPR, Jalan Pertanian, pada 24 Agustus 2026.

Kedatangan Imah untuk menagih janji justru berujung pertengkaran. Dalam kejadian tersebut, Imah mengakui menarik tas Lili hingga kacamata di dalamnya pecah dan melakukan pemukulan.

Lili kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis. Meski sempat ada kesepakatan damai, perkara dugaan pemukulan tersebut tetap berlanjut dalam proses hukum.

Pengacara Lili, Rizki Yoga Pratama, menyebut kesepakatan damai yang dibuat tidak mengatur ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya, termasuk biaya pengobatan dan kacamata yang rusak.

“Surat perdamaian tersebut merugikan klien kami karena tidak ada ganti rugi, seperti biaya pengobatan dan penggantian kacamata yang pecah,” ujar Yoga saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (12/10/2026).

Yoga membenarkan bahwa konflik tersebut berkaitan dengan persoalan sepeda motor. Namun, ia menyampaikan versi berbeda mengenai awal mula transaksi kendaraan itu.

Berdasarkan keterangan Lili kepada dirinya, kata Yoga, Udin suami Imah, meminta Dani menjualkan sepeda motor. Kendaraan tersebut disebut laku lebih dari Rp12 juta. Dari hasil penjualan, Rp8,5 juta (bukan Rp 9 juta) diserahkan kepada Udin, sedangkan sisanya digunakan Dani.**

Tags

Terkini