Aturan Jalur Khusus Truk Masih Tahap Sosialisasi

Aturan Jalur Khusus Truk Masih Tahap Sosialisasi
ilustrasi

Iniriau.com,PEKANBARU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa aturan tentang rute lalu lintas truk di Kota Pekanbaru masih dalam tahapan sosialisasi dan belum memaksimalkan Penindakan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarao melalui Kabid Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Edi Sofyan mengatakan, aturan itu bukan melarang tetapi mengatur. Sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 649 tanggal 27 Desember tahun 2019.

"Aturan itu mengatur, bukan melarang. Mengatur tentang lalu lintas Kota Pekanbaru, karena ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yang harus diutamakan. Jadi Wali Kota mengatur rute-rute truk, terutama kendaraan berat. Saat ini pun kami masih dalam tahapan sosialisasi," kata Edi, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, aturan itu dibuat untuk faktor keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Pasalnya, kendaraan dengan tonase berat dikhawatirkan akan dapat membahayakan pengendara lain disaat jam padat arus lalu lintas.

Oleh sebab itu, diperlukannya aturan lalu lintas truk untuk melalui jalur khusus dan hanya dapat melalui jalan kota disaat jam tertentu.

"Karena keterbatasan ruas jalan, yang rasio truk itu lebar, satuan mobil truk dengan mobil penumpang itu satu banding dua, jadi akan memakan ruas jalan. Jadi truk harus melewati jalur khusus," terangnya.

Ditambahkan Edi, sejauh ini tidak ada masalah tentang aturan itu. Organda dan para pengemudi truk pun sudah setuju dengan rute yang telah diatur tersebut.**

Berita Lainnya

Index