Tim Satgas P3S Rohil di Kukuhkan

Tim Satgas P3S Rohil di Kukuhkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suwandi,S.sos.

Iniriau.com,  Bagansiapiapi - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Dan Pengawasan Pengelolaan Sampah (P3S) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Kukuhkan tadi siang, Senin,(2/3/20). Mereka dikukuhkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suwandi,S.sos.

Suwandi menjelaskan, Pengukuhan Tim Satgas P3S dilakukan sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan DLH Rohil untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih dan Asri.

"Hari ini kami sudah membentuk Tim Satgas Sampah dari beberapa pengawas DLH sebanyak 9 Orang. Mereka akan bertugas memberikan pemahaman dan sosialisasi selama 3 Bulan kedepan kepada masyarakat. Hari ini sudah mulai bekerja, untuk pembagian tugas dibagi 3 Shift Pagi, Siang dan Malam dan Khusus Malam hanya dikota saja," terangnya.

Ia menambahkan, tugas dariTim Satgas adalah memberikan Pemahaman atau sosialisasi agar dapat untuk mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mungkin tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan serta membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada jam-jam yang tentukan.

" Dan pemahaman Itulah yang nanti akan diberikan oleh Tim Satgas selama 3 Bulan. Setelah itu baru kita masuk kedalam Sanksi Administrasi dan didalam Sanksi Administrasi ada denda yang akan kita jatuhkan kepada pembuang sampah sembarangan," ujar Suwandi.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang itu juga menyampaikan, produk Hukum sudah dibuat, ada peraturan daerah NO 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, ada peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik, dan ada peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian Sanksi Administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Untuk itu kita berharap kepada masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah melalui proses pengurangan sampah dari sumbernya dan tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya. **

Berita Lainnya

Index