Iniriau.com,Bagansiapiapi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) pasang papan peringatan larangan buang sampah sembarangan dibeberapa titik disekitaran kota Bagansiapiapi, Selasa,(03/03/20). Pemasangan papan tersebut sebagai bentuk keseriusan menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman,bersih dan asri.
Kepala DLH, Suwandi,S.sos kepada wartawan menegaskan, selain memasang papan peringatan, bentuk keseriusan pihaknya sudah mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah (P3S).
" Di papan peringatan yang kami pasang ada tertulis juga sanksi akibat membuang sampah sembarangan sesuai denyan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), " ujar Suwandi.
Masih kata Suwandi, produk Hukum sudah dibuat yakni peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik daan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
" Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaimana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah," ujar kembali.
Diterangkannya, didalam Perda nomor 6 Tahun 2017, ada larangan setiap pengusaha, badan atau orang dilarang membuang sampah di pekarangan, sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan.
" Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. Hari ini DLH memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik," ungkapnya.**