Iniriau.com, Bagansiapiapi - Di Ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Bagansiapiapi terdapat tiga tempat karaoke diantaranya, See You, Lucky Star dan Ktv. Ketiganya sudah beroperasi sejak lama, namun tidak memiliki izin dari Pemkab Rohil.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Drs.Acil Rustianto, M.Si saat di konfirmasi via telpon pada Selasa, (03/03/20) malam, dia dengan tegas menyebutkan usaha hiburan itu belum ada izin.
" Sampai saat ini usaha karaoke See You belum pernah mengajukan permohonan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) nya. Jika mereka ajukan tentu akan kami proses, namun jika pemgajuannya terdapat kekurangan berkas, berkasnya kami kembali. Jadi sejauh ini belum ada berkas pengajuan yang masuk," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan PP dan Linmas, Suryadi, SH, dihubungi Rabu,(04/03/20) pagi dengan tegas mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha karaoke. Jika pemilik belum juga mengurus izin maka akan kami tutup sementara sampai memiliki izin.
" Yang jelas kami sudah layang surat teguran sampai dua kali agar mereka segera urus izin. Namun hal itu tak digubris, dalam waktu dekat akan kami tindak," kata dia tegas.
Suryadi menyampaikan, saat ini dirinya sedang tidak berada ditempat, ia sedang mengikuti Diklat dibogor, dan akan selesai pada akhir bulan ini. Dia berjanji ketika dirinya sudah kembali dari pelatihan tersebut akan langsung action.
" Kalau mereka tak miliki izin kami akan tutup itu, itu sudah komitmen kami. Kemarin kami belum memiliki penyidik PPNS, sekarang kami sudah punya. Jadi tunggu saya pulang kami langsung bergerak," tutupnya.**