Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana

Komnas PA Sebut Penggunaan Kata
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penggunaan kata anjay sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Kata tersebut dinilai berpotensi pidana.

"Ini kata anjay adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo, kita hentikan sekarang juga," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8).

Arist menjelaskan bahwa makna kata anjay bisa dihilihat dari berbagai sudut pandang. Jika diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka anjay tak mengandung unsur bullying.

Arist mencontohkan, misalnya, kata anjay dilontarkan dalam rangka memuji salah satu produk yang membuat seseorang terkagum. Dalam kasus ini, anjay tak mengandung kekerasan.

"Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun," kata Arist.

Namun, jika anjay dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka anjay bisa bermakna merendahkan martabat seseorang. Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka anjay menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana," ujar Arist.

Oleh karena itu, Arist mengajak masyarakat untuk melihat kata anjay dari perspektifnya, mengingat istilah tersebut sedang marak digunakan di media sosial dan populer di kalangan anak-anak.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index