Simpan Sabu, Warga Langgam Diringkus Polisi

Simpan Sabu, Warga Langgam Diringkus Polisi

Iniriau.com, PELALAWAN - Polsek Langgam Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis, (17/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku berinisial SB (39) yang berdomisili di Simpang Jalur VI RT 005 RW 004 Tasik Indah KM 60 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

SB diringkus di kediamannya setelah dilakukan penggerebekan oleh Kapolsek Langgam Ipda M.Fadlillah.StrK dan personil, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang duduk di dapur.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Ipda M.Fadlillah.StrK dari masyarakat setempat bahwa ditempat kediaman SB sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan juga tempat kediamannya, dari penggeledahan itu Kapolsek Ipda M.Fadlillah.StrK dan personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tisu warna putih yang disimpan dalam helm berwarna hitam dan 6 (enam) paket kecil diduga Narkotika yang disimpan didalam Jaket berwarna hitam.

Tidak hanya itu, Ipda M.Fadlillah.StrK juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Buah timbangan merek constant dengan No.Item.14192/623 C, 1 (satu) buah bungkusan plastik bening, serta 1 (satu) buah handpone samsung lipat berwarna putih duos JT.E1272.

"Total berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu keseluruhannya ialah 5,91 Gram, kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Langgam guna proses hukum lebih lanjut," tutur Ipda M.Fadlillah.StrK.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana narkotika sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index