Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi sejak 1 April hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kementerian ESDM mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2020, bila ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB) selama masa tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada November 2020 hingga Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per dolar Amerika Serikat (AS), Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp762,84 per kilogram.
Perubahan empat parameter tersebut membuat tarif tenaga listrik mengalami perubahan di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," jelas Rida.
2. Daftar tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021
Adapun tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum tidak berubah sebesar Rp1.444,7 per kWh.
Sementara khusus pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya juga tidak naik, yakni tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
Bagi pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah, dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif tetap sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Sementara pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih besar sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga tidak berubah yaitu Rp996,74 per kWh.
3. Tarif listrik pelanggan subsidi juga tidak naik
Lebih lanjut Rida juga menerangkan, sebanyak 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami kenaikan tarif tenaga listrik.
"25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik termasuk di dalamnya pelanggan listrik bagi UMKM, bisnis dan industri kecil serta kegiatan sosial," katanya.
Sumber: IDNTimes
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik
Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:43:23 WIB

Pilihan Redaksi
IndexRahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PWI dan Komdigi Matangkan Pengukuhan Pengurus di Monumen Pers
Jumat, 12 September 2025 - 15:11:48 Wib Nasional
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Munir Ketum, Zulmansyah Sekjen
Jumat, 12 September 2025 - 07:21:25 Wib Nasional
AHU Terbit, PWI Kembali Solid di Bawah Kepengurusan Baru
Kamis, 11 September 2025 - 21:59:15 Wib Nasional
Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Subsidi Gaji Lagi
Kamis, 11 September 2025 - 20:19:20 Wib Nasional