Praperadilan Ditolak, Hakim Perintahkan Penyidik Lanjutkan Kasus Hukum Pemilik Travel RWH

Praperadilan Ditolak, Hakim Perintahkan Penyidik Lanjutkan  Kasus Hukum Pemilik Travel RWH

iniriau.com, PEKANBARU - Upaya David Tan alias Muhammad Dawood untuk lolos dari jeratan hukum dimentahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemilik trvel umroh RWH ini.

Hakim Tunggal Tommy Manik SH, yang memimpin sidang pada hari Rabu (15/9/2021), menilai permohonan praperadilan yang diajukan DT, atas penetapannya sebagai tersangka adalah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," kata Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021), saat memimpin persidangan.

David Tan mengajukan upaya hukum praperadilan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dimana perkara itu ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik, Rabu (15/9).

Dalam amar putusannya, hakim meminta penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap David Tan. "Silahkan penyidik melanjutkan proses hukum," imbuh hakim.

David Tan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah sebelumnya, ia disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing, Ahad, (15/6/2021) lalu. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, DT diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang dilaporkan korban dua hari paska penganiayaan, yakni Selasa (17/6/2021) Juni 2021 lalu.

Penetapan David Tan, lanjut Juper, setelah pihaknya mengamankan lebih dari satu alat bukti. Antara lain berupa pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan rekaman CCTV di TKP penganiayaan.

Menurut laporan Jevi, dalam laporannya. Sekitar pukul 22.52 WIB pada hari Ahad (15/6/2021), terlapor bersama teman-temannya, datang dan langsung memesan minuman.

Namun, karena masih dimasa Pendemi, adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemko Pekanbaru, dan batas waktu buka telah habis, sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing mematikan lampu karena akan menutup tempat tersebut. 

"Setelah lampu dimatikan, terlapor dan temannya yang masih asyik minum merespon dengan menegur karyawan kafe," jelas Juper.

Namun, karyawan tersebut tidak terima ditegur, sehingga keluar kata-kata kasar dari pelapor dan membuat DT dan teman-temannya emosi.

"Karena emosi dengan jawaban pelapor, DT sempat melakukan penganiayaan," ungkap Juper.

Sebelum dipolisikan, antara Jevi dan terlapor sempat dimediasi pengelola Angel's Wing, pada Senin (16/6/2021). Namun, pertemuan yang dilakukan di Karambia Kafe lantai 2 tidak membuahkan hasil, malah korban kembali mendapatkan penganiayaan.

"Sesuai keterangan saksi-saksi dan bukti rekaman kamera CCTV, korban kembali ditampar terlapor satu 1 kali. Sehingga berbekal hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Juper.**

Berita Lainnya

Index