Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Kepulauan  Meranti Ditahan

iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, sebagai tersangka kasus korupsi. Misri juga sudah ditahan penyidik pada pekan lalu.

Kabar tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Ferry Irawan.

"Iya, saat ini sudah ditahan dan kita periksa," ucap AKBP Ferry kepada  Sabtu (18/9/2021).

Fery mengungkapkan bahwa bantuan swab antigen dari pihak luar Pemkab Meranti itu semestinya tidak boleh dikomersilkan.

Namun, pada kenyataannya oknum kepala dinas tersebut justru mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Hanya saja Fery belum bisa menjelaskan lebih detail. Namun pihaknya akan segera mengekspose kasus tersebut.

"Nanti akan kita ekspose, silahkan koordinasikan dengan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto," pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti.

Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Dinas Kesehatan Meranti.

Di antaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal. Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD.

Akan tetapi, digunakan oknum pegawai dinas kesehatan sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp 1 miliar tahun 2020/2021.

Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp 1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 250 juta.

Sebelumnya, Misri Hasanto sebelum ditahan memang beberapa kali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19. Kala itu, kasusnya masih ditangani Polres Kepulauan Meranti.

Belakangan, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak lama kemudian, kasus naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan dua alat bukti cukup.**

Berita Lainnya

Index