Diduga Korupsi ADD Sejak 2017 Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kajari

Diduga Korupsi ADD Sejak 2017 Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kajari
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, ROKAN HILIR - Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Rohil, SB alias C tersangkut masalah korupsi.

SB akhirnya  ditahan Kejari Rohil Kamis (23/9/2021) selama 20 hari Kedepan atau sampai 12 Oktober 2021 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. SB  diduga melakukan korupsi dana desa sejak 2017 hingga 2020.

Mengenakan batik lengan panjang, rompi merah marun, bercelana coklat SC dikawal begitu keluar dari ruang penyidik untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi guna menjalani proses penahanan.

Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan,  dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.Sehingga pihaknya (Kejari) melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut

Proses penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor dan perangkat desa namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.

"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu ada kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan," papar Yuliarni.

Selain itu lanjut Kajari, tersangka bersama bendahara sama-sama melakukan pencairan dana desa di Bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang tersebut dikelola sendiri.

Selanjutnya tersangka membuat SK Tim pelaksana teknis, dan SK nya tidak pernah diserahkan kepada orang yang bersangkutan dan melakukan pemalsuan tandatangan.

"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 876.082.840," terang Kajari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kajari Rohil mengingatkan kepada masyarakat maupun pejabat hal ini jadi pelajaran dan jangan lagi terjadi kasus yang sama. Pihak Kejaksaan akan bertindak tegas dan mengawal serta mengamankan uang negara  jika ditemui penyalahgunaan anggaran negara.**

Berita Lainnya

Index