Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 87 kilogram sabu disita Kepolisian Daerah Riau dari tangan 7 orang pengedar narkoba. Tujuh pengedar barang haram inisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52) ini ditangkap di Dumai.
Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi persnya, menjelaskan narkoba tersebut berhasil diamankan tim Subdit I Ditresnarkoba, pada Jumat (25/09/21) di pondok kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur.
"Narkoba sebanyak 87 kilogram itu berasal dari Malaysia," terang Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Senin (11/10/2021).
Barang haram itu masuk ke Dumai melalui perairan yang diangkut menggunakan perahu dan kapal fiber.
" Kita berhasil mengagalkan rencana mereka. Jaringan ini berencana akan langsung meturunkan Narkoba di tempat penyimpanan mereka. Namun berhasil kita gagalkan," imbuh Kapolda.
Penangkapan pertama dilakukan tiga orang yang berada di sebuah pondok kayu. Penangkapan berlanjut pada dua orang tak jauh dari lokasi. Selain pelaku narkoba, di pondok itu petugas juga berhasil mengamankan box berwarna biru berisikan 5 tas warna hitam. Saat dibuka ternyata berisi 87 bungkus sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang yang bertugas di jalur transportasi
"Tujuh orang ini memiliki.oegan masing-masing. Dua orang pelaku bertugas sebagai transporter atau becak laut," jelasnya.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, dua orang transporter berperan sebagai pembawa narkoba dari perbatasan Malaysia ke Dumai. Kemudian diselundupkan ke Jambi, Palembang dan Lampung. Polda Riau juga menyita dua unit kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba jenis sabu tadi.
"Pelaku mengaku rencananya narkoba ini setelah dari Dumai,akan di selundupkan kembali ke Jambi, Palembang dan Lampung," Tutupnya.**