iniriau.com, Pekanbaru - Kejari Kuansing tetap akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Dalam penyelidikan kasus enan kegiatan ini, penyidik Kejari Kuansing tetap akan meminta keterangan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, meski yang bersangkutan telah ditahan KPK.
Menurut Kepala Kejari Kuansing Hadiman pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait hal ini. Nantinya KPK akan memfasilitasi Andi Putra memberikan keterangan.
"Andi tetap bisa memberi keterangannya untuk kasus enam kegiatan Kabupaten Kuansjng.Nanti secara virtual sebagai saksi," kata Hadiman, Kamis siang, 21 Oktober 2021.
Beberapa hari lalu, Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka korupsi karena menerima uang perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Selain Bupati Kuansing non aktif Andi Putra penyidik KPK juga menetapkan Sudarso sebagai tersangka. Sudarso merupakan petinggi PT Adimulia Agrolestari yang juga ditangkap dalam OTT di Kabupaten Kuansing tersebut.
Meski berstatus tahanan KPK, Andi Putra juga bakal banyak berurusan dengan penyidik dan jaksa penuntut umum Kejari Kuansing. Ada beberapa perkara korupsi yang ditangani Koprs Adhyaksa yang berkaitan dengan Andi Putra.
Diantaranya dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Dalam kasus ini, keterangan Andi Putra sangat dibutuhkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Sedianya, Bupati Kuansing Andi Putra memberikan keterangan pada awal Oktober lalu tapi tidak datang karena ada kegiatan bersama Gubernur Riau Syamsuar. Dia dipanggil lagi pada 19 Oktober 2021 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru tapi berhalangan datang karena berurusan dengan KPK.**
Sumber: liputan6