iniriau.com, PEKANBARU - Oknum lurah di Pekanbaru kembali berurusan dengan polisi. Kali ini oknum lurah inisial Z diamankan Polresta Pekanbaru terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Penangkapan oknum lurah tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan. Tersangka Z yang pernah menjabat di Bagian Umum serta Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pekanbaru itu ditangkap pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu.
Oknum lurah di Kecamatan Rumbai Barat ini ditangkap atas laporan korban TB pada Polresta Pekanbaru. TB merasa tertipu oleh Z yang menawarkan proyek padanya di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pekanbaru.
Namun untuk mendapatkan proyek, tersangka meminta sejumlah uang. Untuk itu korban TB menyerahkan cek Rp1,7 miliar lebih. Dan sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih. Namun karena tak kunjung menerima proyek yang dijanjikam, TB melakukan pengecekan ke dinas tersebut.
" TB curiga karena proyek yang dijanjikan tak kunjung didapat, dilakukan pengecekan ke dinas tersebut. Ternyata proyek yang dijanjikan Z proyek fiktif karena tidak terdaftar." Kata Juper Selasa (26/10/2021)
Atas dasar itulah korban TB melapor ke Polresta Pekanbaru. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.
Penangkapan oknum lurah inisial Z tersebut dibenarkan juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Muhammad Jamil. Namun Jamil menegaskan perbuatan oknum lurah Z merupakan murni tindakan pribadi dan tidak mengatasnamakan Pemko Pekanbaru.
“Oknum lurah Z ditangkap murni akibat penipuan, yang dilakukan atas inisiatif sendiri. Jadi tidak ada sangkut-pautnya dengan Pemko Pekanbaru. Tersangka minta uang dengan iming-iming memberikan proyek oada TB” terang dia.
Atas perbuatannya, oknum lurah Z tidak hanya ditahan, namun juga menerima sanksi pemberhentian oleh Pemko Pekanbaru.**