iniriau.com, PELALAWAN - Surat Edaran Pemkab Pelalawan tentang beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa Pelalawan yang di tanda tangani Bupati Pelalawan H.Zukri mendapat kritikan jaringan investigasi pemberantasan korupsi (Jipikor).
Menurut Direktur Eksekutif Jipikor Tri Yusteng Putra potensi pungli terdapat di poin 16 dalam surat edaran beasiswa. Hal ini patut di pertanyakan. Sebab, berpotensi pungli terselubung oknum Bagian Kesra Pemkab Pelalawan. Dimana dengan memanfaatkan tangan tangan organisasi mahasiswa yang di tunjuk Pemda sebagai pemberi rekomendasi
Yusteng mempertanyakan urgensi Pemkan Pelalawan membuat syarat di poin 16 , yang berbunyi surat rekomendasi asli Ikatan Mahasiswa Pelalawan (IMP) yang di tanda tangan ketua dan sekretaris.
"Pada poin 16 ini selain mempersulit mahasiswa yang tidak terdaftar atau ikut organisasi yang telah di tentukan, ini juga bisa di manfaatkan oknum oknum tertentu untuk melakukan pungli atau pun calo beasiswa."Ujar Yusteng melalui rilis Sabtu (20/11/2021).
Yusteng menilai hal ini sudah berjalan lama, dan tidak menutup kemungkinan praktek calo ataupun pungli ini berjalan selama masih ada syarat rekomendasi dari IMP untuk mendapatkan beasiswa. Yusteng berharap agar penegak hukum menyelidiki hal ini apakah syarat rekomendasi dari IMP ini tidak di manfaatkan oknum oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
"Jika Penegak hukum menemukan penyimpangan kita minta segera proses hukum. Sebab beasiswa itu adalah hak seluruh mahasiswa Pelalawan. Bukan IMP yang memastikan seseorang itu berasal dari palelawan itu ada identitas baik KTP,KK,dan KTM dari kampus masing masing." Imbuh Yusteng lagi.
Yusteng juga meminta Bupati Pelalawan harus jeli dalam mendatangani syarat pemberian beasiswa.
"Lebih baik dihapus syarat rekomendasi dari IMP itu untuk mendapatkan beasiswa. Sebab, jika syarat itu tetap di lanjutkan patut di duga telah terjadi kongkalikong untuk meraup keuntungan dari program beasiswa. " Tutup Yusteng.
Bahkan aktivis mahasiswa Pelalawan yang tergabung dalam gerakan mahasiswa Pelalawan (germapel) akan melakukan aksi di kantor bupati dan Kajari palelawan Jumat 19/11/2021. Menurut korlap Germapel Edi Kurniawan novandri
aksi yang mereka lakukan ini terkait syarat beasiswa yang dinilai berpotensi pungli tersebut.Namun batal, karena tidak mendapat izin dari kepolisian.
"Karena tidak dapat izin dari pihak kepolisian,akhirnya, kami difasilitasi untuk audiensi dengan Kabag Kesra Pelalawan Akmamul Hadi. Dari hasil pertemuan ini Kabag Kesra menyarankan poin 16 dihilangkan saja. Dan kedepan mahasiswa bisa ikut dalam rapat untuk pemberian beasiswa tahun berikutnya." Jelas Edi.**
Sumber: Rilis