Modus Korban Jambret, Karyawan Swasta Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Modus Korban Jambret, Karyawan Swasta Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PELALAWAN - Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan uang. Termasuk dengan cara membuat laporan palsu. Seorang karyawan swasta di Kabupaten Pelalawan TNS alias Mala (25), membuat laporan palsu pada Polres Pelalawan. Dimana wanita ini melaporkan bahwa dirinya menjadi korban jambret. Ia mengaku dijambret di depan toko Pas Busana Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.

"Ia melapor pada Polsek Pangkalan Kerinci pada 1 Desember lalu sekitar pukul 13.30 WIB. TNS melapor karena menjadi korban jambret, yang nilainya mencapai Rp 17.748.000. Namun ternyata ini cuma akal bulus untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja." kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri Marbun SH MH.

Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan karyawan perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan ini. Dimana polisi tidak menemukan adanya kejadian penjambretan,  seperti laporan pegawai swasta itu. Sehingga  kuat dugaan jika laporan yang dibuat TNS adalah palsu.

Ditambah, pada 8 Desember lalu koordinator kas dari kantor Pekanbaru mendatangi dan melakukan audit terhadap pemasukan dan pengeluaran perusahaan. Dimana ada sekitar Rp 29,9 juta uang perusahaan yang tidak ditemukan.

Kemudian penyidik langsung mendatangi pelaku, dan menyebutkan laporannya hanya rekayasa.

" Disini terungkap jika laporan itu hanya akal-akalan TNS untuk menutupi uang perusahaan," Imbuh Kasat Nardy.

Kemudian, pihak perusahaan melaporkan TNS ke polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Dari pengakuan TNS, uang perusahaan yang digelapkannya tersebut, digunaka untuk kredit sepeda motor dan keperluan pribadi.

" Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sisanya dikembalikan ke kas perusahaan, sekitar Rp 12,4." Jelas Nardy

Mala dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Kini Mala telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.**

Berita Lainnya

Index