Iniriau.com, ROHIL - Pelaku narkoba kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir. Kali ini seorang petani yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. inisial H (33) ditangkap di Jalan Kamboja, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Noki Loviko mengatakan pelaku H ditangkap tanpa perlawanan, beberapa hari lalu. Pelaku ditangkap karena gerak geriknya yang mencurigakan, sehingga melakukan pemeriksaan.
" Hasilnya didapatkan barang bukti satu paket diduga sabu tersangka H," katanya, Jumat (4/2/2022).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2,25 gram. Pelaku mengaku membeli barang haram sebesar Rp1,6 juta dari pria berinisial A. Kuat dugaan sabu ini akan dihisap pelaku bersama teman-temannya atau ngumpul kebo. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dengan menuju kerumah pelaku A.
" Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya." Imbuh Noki.
Selain sabu, polisi juga mengamankan kendaraan pelaku H serta dua unit handphone.**