Iniriau.com, INHU - Seorang warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim ditikam sebilah pisau oleh temannya, hanya karena lama beli rokok.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, penikaman ini berawal, Sabtu (12/2/2022), pukul 17.30 WIB. Saat itu korban sedang berada dirumah adiknya, IJ (32) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga. Pelaku datang dan menyuruh korban membeli rokok ke warung lain.
Kemudian korban pergi mencari rokok pelaku ke warung lain, selang beberapa menit kemudian korban datang membawa rokok pelaku, tapi pelaku bukan berterima kasih justru marah dan mengeluarkan kata-kata kotor pada korban karena terlalu lama membeli rokok. Namun korban diam tidak melawan sedikitpun, lalu pelaku pergi tanpa merasa bersalah.
Kemudian, pukul 23.30 WIB, pelaku datang lagi kerumah korban dan bertanya apakah dia tersinggung dengan kata-katanya tadi sore, lalu korban menjawab jika dia sedikit tersinggung. Mendengar jawaban korban, lalu pelaku menantang korban untuk berkelahi, korban tetap berusaha sabar. Namum pelaku terus memancing emosi korban, karena tak tahan lagi, korban memukul bagian wajah pelaku.
Melihat hal itu, datang teman korban dan melerai perkelahian itu dan pelaku pergi. Namun pelaku tampaknya masih tidak puas. Minggu (14/2/2022)pukul 00.30 WIB, pelaku datang lagi bersama temannya, mendekati korban dan langsung menikam paha korban sebelah kiri menggunakan pisau, melihat korban mengerang kesakitan, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dibawa ke Puskesmas terdekat dan melapor ke Polsek Kelayang. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku berada dirumahnya. Tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan EW alias Erik dirumahnya, Minggu (13/2/ 2022) pukul 21.00 WIB.
" Kurang dari 24 jam setelah menikam temannya inisial MS (40) yang juga warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, pelaku EW berhasil kami tangkap." Ujar Misran, Senin, (14/2/2022).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kelayang berserta sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus penganiyaan berat itu.**