Iniriau.com, PEKANBARU - Razia truk Over Dimensi Over Load (ODOL) kembali dilakukan Tim gabungan. Tim ini terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mereka mengelar razia Senin (21/2/2022) dan ini, sebanyak 37 kendaraan berhasil ditilang.
" Ini razia kedua yang dilakukan tahun ini. Sebanyak 37 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL) ditilang." Ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi, Senin (21/2/2022).
Razia ini dilakukan selama dua jam, pukul 14.00 WIB-16.00 WIB. Kendaraan yang ditilang melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala. Selain itu, juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan.
" Razia digelar di Rohil, juga untuk memenuhi permintaan dari DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau."Imbuh Suardi.
Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak.**