Lakukan Pelanggaran, 151 Kendaraan Ditilang Saat Razia di Rohil

Lakukan Pelanggaran, 151 Kendaraan Ditilang Saat Razia di Rohil
Razia ODOL di Rohil - (foto; internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak kendaraan berhasil ditilang Tim gabungan  Provinsi Riau saat melakukan razia di Rohil. Tim ini terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV Riau Kepri, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD. Tim gabungan ini melakukan  razia  selama empat hari,  mulai Senin-Kamis (21-24/2/2022).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi, Rohil merupakan lokasi kedua dilakukan razia. Sebelumnya tim gabungan melakukan razia  di Indragiri Hulu (Inhu).

" Rata-rata yang ditilang truk yang terindikasi melebihi dimensi dan muatan. Selama emoat hari, sudah 151 kendaraan yang ditilang." Kata Suardi, Jumat (25/2/2022).

Kendaraan tersebut ditilang karena melakukan pelanggaran pasal 307 UULLAJ 22 Tahun 2009 tentang kendaraan yang melebihi dimensi. Kemudian kendaraan yang tidak memiliki buku tanda uji berkala Pasal 288 UULLAJ 22 Tahun 2009. Tim Gabungan juga menilang  kendaraan penumpang umum yang tidak memiliki izin trayek sesuai pasal 308 UULLAJ 22 Tahun 2009.

" Razia ini akan  terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang.  Tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak." Sambungnya. Untuk selanjutnya kendaraan yang terjaring razia dihimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan sebagaimana yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan RI. Apabila tidak dilakukan normalisasi maka kendaraan tersebut tidak akan diterbitkan buku tanda lulus uji berkala.**

Berita Lainnya

Index