Iniriau.com, BENGKALIS- Para pengelola pondok pesantren di Kabupaten Bengkalis mendapat angin segar dalam proses belajar dan mengajar. Karena saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (FPP). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) FPP itu disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (2/3/22) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Syopian Syaiful Ardi serta 33 anggota DPRD baik langsung maupun virtual. Sedangkan dari Pemda Bengkalis hadir Wakil Bupati Bagus Santoso dan para pimpinan OPD. Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu, Pemda bisa membantu Pesantren dengan dana hibah APBD untuk meningkatkan fasilitas dan tenaga pengajar serta santri. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Irmi Syakib Arsalan kepada media ini di Gedung DPRD beberapa hari lalu.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, lahirnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tuntutan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Institusi pendidikan Islam swasta (Pesantren) diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia khususnya mereka yang sudah lama di tengah-tengah masyarakat memberikan pendidikan kepada mereka yang datang dari keluarga tidak mampu di daerah pedesaan. Untuk itu, ungkapnya, sudah pada tempatnya Kabupaten Bengkalis memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang akan menopang kemajuan pesantren di Negeri Junjungan julukan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, juru bicara Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam laporannya mengatakan, pembentukan Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022. Pansus ini dipimpin oleh Haji Andri sebagai wakil ketua dan beranggotakan 14 orang anggota DPRD kabupaten Bengkalis utusan masing-masing fraksi, ungkap Febriza Luwu. Sementara berdasarkan data Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama pada tahun 2016, jumlah pesantren di Indonesia 28.194 pesantren dengan jumlah santri 4.290.626 orang, dan semua berstatus swasta.**