Gugatan K SPSI Riau di MA, Menang

Gugatan K SPSI Riau di MA, Menang
Gugatan Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau di Mahkamah Agung akhirnya permohonan menang. Hal ini diutarakan Ketua K SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam siaran konferensi persnya di Jalan Paus, Pekanbaru, Riau, Selasa, 17 Oktobe

PEKANBARU -  Gugatan Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau di Mahkamah Agung akhirnya permohonan menang. Hal ini diutarakan Ketua K SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam siaran konferensi persnya di Jalan Paus, Pekanbaru, Riau, Selasa, 17 Oktober 2017.

Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) 2 Oktober 2017 lalu tentang diterimanya gugutan terhadap Peraturan Menteri LHK nomor 17 tentang HTI. Dalam surat permohonan gugatan tersebut, dilayangkan ke MA Agustus 2017 lalu dan beberapa poin yang disampaikan oleh SPSI Riau. Diantaranya beberapa pasal seperti pasal 1 angka 15d, pasal 7 huruf d, pasal 8a dan sebagaimana yang tercantum pada PermenLHK no 17 tahun 2017 tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diantaranya seperti bertentangan pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Nursal Tanjung meminta kepada semua pihak agar mematuhi keputusan ini. Karena ada banyak pasal yang bertentangan, intinya tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang masyarakat untuk mengolah lahan gambut.

“Sejak dikeluarkannya putusan tersebut, kita sudah surati Presiden, kementerian terkait dan sejumlah asosiasi untuk bisa memaklumi dan mematuhi pembatalan Permen LHK tentang HTI tersebut oleh MA,” katanya.

Selanjutnya, ia berharap Menteri LHK Siti Nurbaya bisa patuh terhadap pembatalan Permen yang dikeluarkannya. Karena tuntutan yang dibuatnya terhadap putusan tersebut diterima oleh MA melalui Hak Uji Materil.

“Kita gugat aturan tersebut karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, aturan itu diterapkan, jutaan lahan gambut di Riau akan menjadi kawasan hutan dan ratusan ribu pekerja terancam di-PHK”, pungkas Nursal. (rima)

Berita Lainnya

Index