Melalui Undercover Buy, Residivis Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polisi

Melalui Undercover Buy, Residivis Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polisi
Ilustrasi -internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pengedar Narkotika ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya. Pria inisial CF alias Candra (38) ditangkap petugas di Hotel City Smart, Jalan Kharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Senin (4/4/2022) malam. 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan bermula, saat petugas Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengatur strategi agar dapat mengamankan pelaku. Polisi melakukan pemancingan dengan berpura-pura memesan sabu (undercover buy). Setelah disepakati akan transaksi disebuah hotel Kecamatan Bukit Raya, disana pelaku dapat diamankan dengan barang buktinya

" Pelaku CF diamankan di salah satu hotel di Pekanbaru. Pelaku merupakan residivis dua kali pada kasus narkoba dan penganiayaan," kata Dodi Rabu (6/4/2022). Dari hasil interogasi  CF mengaku mendapatkan barang haram dari temannya di Lapas Gobah.

" Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini diduga dari napi H di Lapas Gobah. Namun saat di cek, tidak ada nama H tersebut," jelasnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 131,27 gram.**

Berita Lainnya

Index