DPO Pemerasan Melalui Aplikasi Michat Diringkus Polsek Limapuluh

 DPO Pemerasan Melalui Aplikasi Michat Diringkus Polsek Limapuluh
Ilustrasi-internet

Iniriau.com, PEKANBARU - DPO kasus pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Limapuluh. Sebelumnya polisi sudah menangkap 5 orang dari 6 Pelaku atas peristiwa pemerasan yang terjadi 7 Februari 2022 lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menjelaskan,   DPO pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh.

" DPO Ini kami mendapatkan informasi dan saya langsung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial FMI Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 Wib tepatnya kos-kosan yang berada di Jalan Kenanga Gg. Bunga Raya Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan,Kota Pekanbaru," ujar Kompol Dany Andhika, Kamis (7/4/2022).

Saat interograsi pelaku mengakui telah melakukan pemerasan yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2022 tersebut bersama pelaku lain yang telah ditangkap.  Selain itu  pelaku juga mengakui telah melakukan pemerasan lainnya melalui Aplikasi Mi Chat sebanyak 2 (Dua) kali dengan rincian Bulan Februari 2022, Hotel yang berada di Jl. Tuanku Tambusai, sebanyak 1 (Satu) kali. Disini pelaku mendapat Rp: 300.000. Selanjutnya masih di Bulan Februari 2022, salah satu Hotel di Jl. Gatot Subroto sebanyak 1 (Satu) kali, mendapat Rp: 200.000.

" Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun," tutup Kompol Dany.**

Berita Lainnya

Index