Asik Pesta Sabu di WC Umum, Dua Warga Kampar Diciduk Polisi

Asik Pesta Sabu di WC Umum, Dua Warga Kampar Diciduk Polisi
Ilustrasi-internet

Iniriau.com, KAMPAR - Dua pria pelaku narkoba diringkus  unit Reskrim Polsek Kampar. pelaku narkoba inisial SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar ini ditangkap saat mengkonsumsi sabu di dalam WC umum Pasar Air Tiris  Kec. Kampar Kab. Kampar, Selasa malam (5/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan penangkapan ini berawal pada hari Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada  penyalahgunaan narkotika di belakang pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar  melakukan penyidikan. Dari Hasil Penyelidikan diketahui di belakang pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar  marak terjadi penyalahgunaan narkoba.

" Tim Opsnal Polsek Kampar Melakukan Pengintaian dan menangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku SP alias SD dan GA alias GL (35) didalam WC umum pasar Air Tiris. Mereka sedang pesta sabu-sabu," ujar Kapolsek, Kamis (7/4/2022) Kemudian didampingi aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya.

" Dirumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar disaksikan oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu," imbuh AKP Marupa.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti 7 (Tujuh) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang disita dari tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki biasa dipanggil AG (dpo). Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah bong, 1 (Satu) Unit Hp Samsung, 1 (Satu) helai jelana jeans waran biru, Uang tunai Rp: 10.000 ( sepuluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index