iniriau.com, BENGKALIS - Sabtu (23/4/2022), Tim dari KLHK dan DLH Bengkalis mendatangi PKS PT SIPP yang berada di Duri, Kabupaten Bengkalis, dengan membawa rombongan yang dikawal Polisi Kehutanan melakukan penyegelan terhadap pabrik tersebut.
Tim yang terdiri dari 8 orang tersebut secara mendadak turun ke lokasi PKS PT SIPP yang berada di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (234/2022)
Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi yang ikut mendampingi tim KLHK RI penyegelan dilakukan di tiga titik. Kemudian Tim KLHK RI akan kembali ke PKS PT SIPP untuk melakukan penyegelan Boiler Minggu (24/4/2022).
"Pemasangan plang dari KLHK RI ada tiga titik di PKS PT SIPP, yaitu di gerbang utama, In Lite dan Kolam 14. besok (hari ini, red) Minggu (24/4/2022) tim direncanakan penyegelan Boiler," ujar Ed Effendi.
"Tadi direncanakan langsung untuk menyegel mesin Boiler milik PKS PT SIPP, namun dikarenakan masih panas baru beroperasi maka tidak bisa dilakukan makanya besok," terangnya.
Dijelaskan Ed Effendi, PKS PT SIPP saat ini sudah jelas resmi disegel oleh pihak KLHK RI dan tidak boleh beroperasi dan melakukan aktifitas apapun. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah cair.
Namun penyegelan tersebut ditentang pihak perusahaan. Hal ini terbukti PT Sawit Inti Prima Perkasa di Duri, Bengkalis mempertanyakan penyegelan tersebut. Menurut perusahaan, penyegelan tersebut tidak sesuai standar operasional dan prosedur. Pasalnya mereka melakukan penyegelan tanpa pemberitahuan.
“Ada beberapa orang dari KLHK datang memasang plang dan menyegel tapi mereka melakukannya tanpa memberitahu oada kami terlebih dahulu,” kata GM PT SIPP, Agus Nugroho, Senin (25/4/2022).
Agus menerangkan, disaat bersamaan pihak KLHK baru menyerahkan surat pemberitahuan, tentang aduan masyarakat yang menyebutkan ada pelanggaran di PT SIPP.
Namun, dalam surat KLHK itu disebutkan Tim hanya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait pengaduan masyarakat itu, mulai dari tanggal 23-25 April 2022.
Harusnya menurut Agus surat pemberitahuan disampaikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan, dan parahnya lagi kegiatan dilakukan saat hari Libur, bahkan ketika menjelang Berbuka puasa, dimana Agus sendiri saat kejadian sedang cuti ke medan.
“Didalam surat itu perintah untuk memasang plang KLHK. Yang ada hanya berisi menindak lanjutin kebenaran Pengaduan Masyarakat, tapi kok pasang plang dan penyegelan. Anehnya, didalam surat pemberitahuan itu ditulis PT SIPP Privinsi Kalimantan,” lanjut Agus.
Agus menambahkan, pihak KLHK seharusnya tidak perlu membawa belasan petugas dan ada yang bersenjata api laras panjang. Seolah-olah di PT SIPP ada pelaku kejahatan yang bisa mengancam keamanan Tim KLHK.
“Saya rasa itu tidak perlu. Tidak ada penjahat kelas kakap di perusahaan kita,” ujarnya.
Terakhir Agus membeberkan, permasalahan dan pengaduan terhadap SIPP ini sudah tidak murni. Sebab sebelum permasalahan ini mencuat, ada pihak yang berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan fee dari PT SIPP.
“Kita berharap KLHK lebih Objektif terkait permasalahan PT SIPP,, agar tidak menimbulkan persepsi lain. Karena, sejak awal kita sudah sampaikan juga adanya dugaan kepentingan-kepentingan pribadi seperti permintaan fee kepada perusahaan kita yang mengatasnamakan Oknum pejabat Daerah Setempat dan jumlahnya cukup besar diserahkan setiap bulan ,” tutupnya.**