Dinkes Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Terkait Gagal Ginjal Akut

Dinkes Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Terkait Gagal Ginjal Akut
Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Ersan Saputra (foto: istimewa)

iniriau.com,BENGKALIS - Kasus gangguan ginjal akut pada anak saat ini menjadi isu nasional. Bahkan  Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran agar apotek , pusat pelayanan kesehatan  tidak meresepkan dan menjual obat berupa sirup. Terkait itu Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis mengimbau seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pemilik apotek, penangungjawab toko obat serta pihak terkait lainnya, untuk tidak meresepkan obat sirup deman untuk anak, sampai hasil BPOM menyelesaikan penelitian terhadap obat-obatan tersebut tuntas. 

Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Ersan Saputra  dalam edarannya meminta seluruh layanan kesehatan melakukan pencegahan, agar kasus yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia tidak terjadi di Bengkalis.

"Begitu juga kepada apotek dan toko obat, sesuai edaran Kementerian Kesehatan untuk tidak menjual obat dalam bentuk cair ataupun sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian BPOM tuntas dilakukan," Terang Ersan, Minggu (23/10/2022).

Selain itu dalam imbauan tersebut tenaga kesehatan Bengkalis juga diminta melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak di bawa enam tahun, yang mengalami gejala penurunan volume urin tanpa demam dan gejala pedromal lain, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan. Termasuk orangtua yang memiliki anak balita untuk sementara tidak mengkomsumsi obat tanpa ajuran tenaga kesehatan yang kompeten. 

"Semua imbauan ini sudah kita sampaikan kepada pihak terkait termasuk toko obat dan apotek di Bengkalis," jelasnya.**

Berita Lainnya

Index