Iniriau.com,Pekanbaru - Tidak terima diberhentikan oleh Kades pongkai istiqomah, enam orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan Kepala Desa (Kades pongkai istiqomah). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhir tahun 2022 lalu.
Mereka adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Menurut kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm), pada sidang selasa (21/2/23) yang lalu, hakim telah memutuskan Kepala Desa Pongkai Istiqomah mencabut dan menyatakan batal SK nomor 41 hingga 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.
"Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR mewajibkan agar Kades Pongkai Istiqomah mencabut SK pemberhentian enam orang perangkat desa tersebut. Enam orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa di kantor desa pongkai istiqomah" kata Rais Hasan piliang saat dihubungi, Kamis (23/2/23).
Keputusan ini menurut salinan yang diterima, Kades Pongkai Istiqomah sebagai badan publik di lingkungan pemerintah desa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai pejabat publik yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang undangan (abuse of power) yang cenderung abai dengan pelaksanaan check and balance yang di lakukan lembaga-lembaga terkait. Mulai dari BPD Pongkai Istiqomah sebagai lembaga pengawasan di ruang lingkup pemerintahan Desa Pongkai Istiqomah, bahkan sampai dengan jajaran vertikal instansi atasan tergugat yaitu Bupati Kampar dan Komisi I DPRD Kampar yang faktanya telah memberikan himbauan dan rekomendasi kepada tergugat ( kades pongkai istiqomah).
Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Perangkat Desa Pongkai Istiqomah meminta kepada bapak PJ Bupati Kampar untuk menegur keras Kepala Desa Pongkai Istiqomah dan mengevaluasi Camat XIII Koto Kampar sebagai lembaga pengawas langsung dari kepala desa.
"Dan kita sedang menimbang untuk melaporkan secara pidana kepala desa pongkai istiqomah akibat menggunakan surat palsu dan tanda tangan palsu untuk memberhentikan enam orang perangkat desa tersebut ucapnya kamis (23/2/23). Meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait)," tegas RHP.**