Pakar Lingkungan Hidup : PT. TAL Bisa di Pidana Kasus Pembuangan Limbah

Pakar Lingkungan Hidup :  PT. TAL Bisa di Pidana Kasus Pembuangan Limbah
PT TAL bisa dipidana karena tidak memasang spring untuk buang limbah ke sungai (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing - Hingga saat ini, PT. Tambora Agro Lestari (TAL) belum melakukan pemasangan alat pendeteksi kadar limbah, atau sparing.  Sehingga pihak perusahaan masih  leluasa membuang limbah hasil produksi ke aliran anak sungai Batang Balui, Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kepala dinas lingkungan hidup DLH Kabupaten Kuantan Singingi Deflides Gusni mengatakan Khusus pabrik kelapa sawit (PKS) atau perusahaan atau komporasi  bergerak dalam pengembangan sumber daya alam yang menghasilkan limbah, izin lingkungannya dikeluarkan oleh  DLH setempat wajib memasang Sparing. Hal ini sesuai  dengan Permen LHK No 80 Tahun 2019.

"Terkait limbah di kolam terakhir yang telah memenuhi baku mutu atau di bawah ambang baku mutu kami menghimbau kepada perusahaan, khususnya PT TAL  untuk sesegera melakukan pemasangan sparing", ucap Deflides.

Lanjut Deflides menjelaskan pemasangan sparing ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah limbah yang dibuang oleh perusahaan tersebut betul betul sudah sesuai dan dibawah baku mutu,

"Artinya setiap pihak perusahaan melakukan pembuangan limbah dari kolamnya, kapanpun mereka melakukannya dengan adanya sparing ini tentu kita selaku DLH Kuansing akan dengan mudah untuk melakukan pengecekan. Apakah limbah yang mereka buang tersebut betul-betul telah memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Deflides

Untuk itu DLH Kuansing akan melayangkan surat teguran kedua, yang mana dalam surat teguran kedua ini akan memberikan batas waktu 3 bulan. Setelah surat ini dilayangkan, PT.TAL wajib untuk melakukan  pemasangan sparing tersebut

"Jika dengan batas waktu yang telah kita berikan, pihak perusahaan tidak juga mengindahkan nya,maka Kita selaku dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sangsi tegas terhadap PT. Tal , sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 dengan bekukan  hingga mencabut izin perusahaan tersebut,"tegasnya.

Kemudian disisi lain  Pakar Lingkungan hidup Dr. Evririadi juga mengatakan, permasalahan limbah ini merupakan persoal yang dihadapi dari dulu. Hal ini diakibatkan kurangnya pengawasan dan pengecekan dari pihak terkait. Membuat pembuangan limbah ke aliran sungai tidak terkontrol sehingga membuat anak sungai tercemar.

"Dari dulu rata rata perusahaan di Riau begitu. Tak ada pengawasan dan pengecekan.Tupoksi DLH kabupaten gak berjalan. Makanya PT.TAL bisa dipidana dgn pasal 60 UU No.32 tahun 2009," Ungkapnya Dr. Evririadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (26/02/2023).

Lanjut Dr. Elviriadi mengatakan tidak hanya sangsi pidana, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 ada empat sanksi tegas oleh pemerintah terhadap persoalan tersebut, diantaranya, teguran tertulis, denda sesuai biaya kerusakan, lingkungan dan pencemaran, bekuan izin, hingga pencabutan izin.

"Selain dipidana perusahaan tersebut juga bisa didenda sesuai dengan biaya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Bahkan pembekuan izin hingga pencabutan izin produksi perusahaan tersebut," tutup Dr.Elviriadi.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index