Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 1.577 butir pil ekstasi berhasil diamankan Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba. Pil ekstasi berlogo Y warna merah muda diamankan dengan tujuh paket sabu-sabu berat kotor 191,87 gram.
Menurut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mardiwel SH MH barang haram itu diamankan bersama pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WS alias W 42 tahun. Penangkapan dilakukan di rumah kos Jalan Pulau Mampu nomor 26 RT.006 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, Rabu (17/5/23) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dari KTP WS pelaku beralamat di Jalan Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," kata Iptu Mardiwel.
Selain barang bukti narkotika dan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan mengamankan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 unit timbangan digital merk Konstan warna hitam.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**