Setelah 3 Bulan, Polisi Ringkus Pelaku Rampok BRI Link Jalan Muhajirin

Setelah 3 Bulan, Polisi Ringkus Pelaku Rampok BRI Link Jalan Muhajirin
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku perampokan di agen BRI Link, Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Pelaku rampok yang beraksi Minggu (19/02/23) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB itu ditangkap Rabu (17/5/23).

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian  didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan tersangka. Selain pelaku pihak kepolisian juga mengamankan senjata api air softgun.

"Kita sudah berhasil mengungkap pelaku curas menggunakan senjata api air softgun berinisial ZH (22) alias Heri. Selain pelaku tunggal ini, kita mengamankan sumber asal senjata api air softgun atau penyedia ZF (35) alias Fahmi," ujarnya, Jumat (19/5/23) siang.

Kapolresta menjelaskan penangkapan pelaku ZH dilakukan personel Satreskrim Polresta di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melepaskan timah panas. Sedangkan tersangka ZF penyedia senpi, ditangkap di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu malam.

"Pelaku ZH ini pemain tunggal ya. Untuk pelaku ZF diamankan di Kabupaten Kampar saat membawa penumpang travel menuju Rokan Hulu. Penangkapan dihari yang sama," beber Jefri.

Tersangka saat ini dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ZH mengaku mendapat senjata air softgun dari pelaku ZF, dengan memberi uang sejumlah satu juta rupiah," ungkap Kapolresta.

"Saa ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Seperti diketahui, salah satu gerai agen BRI Link yang berada di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya yang disatroni pelaku perampokan bersenjata Api, pada Minggu (19/02/2023) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku rampok baru berhasil ditangkap polisi tiga bulan setelah aksinya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index