Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Daging Ilegal Asal India Senilai Rp 2,1 Miliar

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Daging Ilegal Asal India Senilai Rp 2,1 Miliar
Pemusnahan daging beku asal India (foto: istimewa)

iniriau.com,BENGKALIS - Bea dan Cukai Bengkalis memusnahkan sebanyak 41,2 ton daging beku asal India. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akir (TPA) dengan cara dibakar dan ditimbun, Senin (29/5/ 2023)

Menurut Plt Kepala Bea Cukai Bengkalis, Muhammad Hakim Satria, daging dalam kemasan itu terbukti tanpa dokumen yang sah diduga diselundupkan ke Kabupaten Bengkalis dari Port Klang, Malaysia.

Daging-daging kerbau ini terdapat dua merek, Black Gold sebanyak 1.123 kotak, dan merek Al Tamam sebanyak 937 kotak. Dengan berat perkotak 20 kilogram, jika rupiahkan mencapai Rp2,174 miliar lebih. Akibat tindakan pidana penyeludupan ini, negara dihitung-hitung mengalami kerugian sekitar Rp279 juta lebih.

"Penindakan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan. Sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," jelas Muhammad Hakim Satria.


Barang bukti itu diamankan petugas Kamis (6/4/23) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dari atas pengangkut KM. Nur Muhammad di Kuala Sungai Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu. Dari kasus ini petugas juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Z, merupakan nakhoda kapal.

"Ada satu tersangka berinisial Z dan menjalani pemeriksaan di Tanjung Balai Karimun," ungkap Hakim.

Selain Johansyah Syafri dan Muhammad Hakim Satria, pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan Kodim 0303 Bengkalis Pelda Indratno, Kapolsek Bantan AKP Y Bekti, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal dan pejabat stakeholder terkait lainnya.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index