Penyitaan Ekskavator dari Bukit Betabuh Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Penyitaan Ekskavator dari Bukit Betabuh Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
Advokat asal Kuansing Amrizal Amin, SH (foto: istimewa)

iniriau com, Kuansing - Kasus penyitaan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan lindungan Bukit Betabuh oleh UPT KPH Kuansing beberapa waktu lalu masih berlanjut. Adu argumen antar penasehat hukum dari dua kubu semakin ramai di pemberitaan.

Bahkan salah seorang advokat asal Kuansing Amrizal Amin, SH ikut menyampaikan pendapatnya. Menurut Amrizal Amin, SH penyitaan alat berat excavator di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh oleh UPT KPH Singingi beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Amrizal Amin, SH., kepada media, Senin (29/5/2023) di Teluk Kuantan.

Dijelaskan Amrizal, pada saat UPT KPH Singingi melakukan penyitaan di lokasi ada objek (lahan), ada subjek (pelaku), dan ada barang bukti (alat berat) yang bekerja di dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh.

" Intinya kalau OTT itu ditemukan subjek, ada objek, dan ada pelaku di lokasi penyitaan. Jadi, pihak polisi kehutanan sah-sah saja melakukan penangkapan tanpa proses penyelidikan.

"Jika alat berat tersebut disita di luar dari kawasan hutan, memang perlu dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan OTT alat berat yang sedang bekerja melakukan perambahan di kawasan hutan lindung," beber Amrizal Amin, SH.

Lebih lanjut Amrizal menuturkan, dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI, jelas dituangkan dalam Pasal 7 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang jabatan fungsional polisi kehutanan.

Pada pasal 7 ayat 2 sebagaimana dibunyikan bahwa dalam pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan meliputi pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif dan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan.

" Kita tidak berpihak kepada siapa-siapa dalam perkara ini. Tapi begitulah kebenaran hukum. Harapan saya, kasus ini jangan berhenti sampai di penangkapan operator dan kernet saja. Harus dilakukan pengembangan. Karena tidak mungkin operator bekerja tanpa ada yang menggerakkan. Nah ini baru butuh dilakukan penyelidikan," pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index