Hakim Vonis Eks Bupati Inhil Indra Muklis Adnan 7 Tahun Penjara

Hakim Vonis Eks Bupati Inhil Indra Muklis Adnan 7 Tahun Penjara
Indra Muklis Adnan divonis 7 tahun penjara (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Dr Solomo Ginting, menjatuhkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan 7 tahun penjara. Indra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Mantan Ketua Golkar Riau ini tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ade Maulana mengatakan sidang tersebut digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dimana majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting berada di ruang sidang bersama Penasihat Hukum terdakwa. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.Terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk.

"Iya. Sudah putus. Pembacaan vonisnya tadi sore," ujar  Ade Maulana , Senin (29/5) malam.

Mejelis hakim menyatakan Indra Muchlis bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk itu, Indra Muchlis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Uang pengganti tidak ada," kata Ade.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Tim JPU  pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir," tegas Ade Maulana.

Sebelumnya, Tim JPU menuntut mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

JPU dalam dakwaannya mengatakan. perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara  sebesar Rp1.157.280.695.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Korupsi itu berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index