Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumah Kosong, Pria di Rohil Dipolisikan

Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumah Kosong, Pria di Rohil Dipolisikan
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHIL - Seorang pelaku pencabulan pada anak di bawah umur diringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil). Pelaku inisial WBS itu ditangkap  karena mencabuli anak di bawah umur rumah kosong Jalan Poros, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, Rabu (17/5/2023) malam.

Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto penangkapan pelaku WBS atas laporan dari IR (39) selaku orang tua korban.


"Telah diamankan pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di rumah kosong di Jalan Poros, beberapa waktu lalu," katanya, Selasa (30/5/2023) siang.

Peristiwa itu berawal, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB saat pelapor selaku orang tua korban mendapatkan telepon bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.

"Saat itu pelapor sedang berada di Sumatera Utara (Sumut). Setelah menerima telepon, pelapor ini mencari korban. Hingga diketahui anaknya sedang bersama pelaku WBS," jelasnya.

Pada keesokan harinya, pelaku mengantarkan korban ke rumah. Saat diinterogasi, korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku di rumah kosong.

"Tidak terima, pelapor membuat laporan ke Polsek Rimbah Melintang. Dari laporan itu pelaku diamankan. Saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rohil," tutup Kapolres.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index