Diduga Curi Rokok, Oknum PNS di Rohil Diringkus Polisi

Diduga Curi Rokok, Oknum PNS di Rohil Diringkus Polisi
Ilustrasi -net

Iniriau.com, ROHIL - Seorang oknum PNS inisial HR (43) dan temannya inisial IR (27 ), yang profesi kerja bangunan, ditangkap Tim opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di rumahnya, Kamis (1/6/ 2023) Pukul 00.15 WIB. Mereka diduga mencuri rokok dan steling di Ponsel milik M. Fahry y di Jalan Hangtuah, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam lalu membawanya kabur pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI,  melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, penangkapan dua pelaku dugaan pencucian tersebut berdasarkan laporan korban M. Fahry (32).

Peristiwa itu bermula saat  korban sedang berada di dalam rumah, kemudian korban pergi ke toko ponsel di depan rumahnya dan melihat steling tempat rokok sudah hilang, kemudian korban bertanya kepada istrinya Siska, dan setelah diketahui hilang karena baru ada di dalam ponsel tersebut. Pelapor mencarinya dan bertanya kepada pelajar SMA yang tidak jauh dari rumah korban.

" Dari keterangan saksi Candra Agung dan beberapa temannya melihat diduga pelaku HR membawa steling berdua temannya menggunakan sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000. korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu," jelas AKP Juliandi, Minggu (4/6/2023).

Dari laporan korban,  Tim opsnal Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang bernama HR dan IR dari rumahnya.

" Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui  terlibat dugaan perkara pencurian rokok dalam steling milik saudara pelapor," ungkapnya.
 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengamankan  barang bukti, Pecahan Kaca steling. Satu unit sepeda motor merek Suzuki shogun RR warna biru hitam, BM 6448 PQ. Dari hasil tes urin, kedua tersangka positif mengandung Methampetamin. Mereka  disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 K.U.H.Pidana. **

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index