Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD Inhil Zainul Ikhwan Meninggal Dunia

Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD Inhil Zainul Ikhwan Meninggal Dunia
Foto:net

Iniriau.com, PEKANBARU - Zainul Ikhwan terpidana 4 tahun dan tiga bulan penjara dalam kasus korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke PT GCM meninggal dunia. Zainul  meninggal dunia usai mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru, Sabtu (3/6/23).


Kabar meninggalnya Zainul Ikhwan dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil), Nova Fuspitasari  melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana.

"Iya, benar (meninggal dunia). Tadi saya coba menghubungi keluarganya, disampaikan kalau beliau meninggal dunia di rumah sakit," ujar Ade Maulana, Minggu (4/6/23).

Ade mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Zainul Ikhwan tersebut. Ade mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

Sementara menurut Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra dari informasi yang diterimanya, Zainul Ikhwan meninggal karena sakit yang dideritanya. Zainul dikuburkan Minggu (4/6/23) sore di Pekanbaru.

"Kabarnya meninggal karena sakit gula dan merembet ke jantung. Sempat di bawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk dirawat,"ungkap Haza

Zainul Ikhwan merupakan salah pesakitan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke PT GCM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.280.695 Dia merupakan Direktur PT GCM, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil. Dalam kasus ini Zainul menjadi tersangka korupsi bersama mantan Bupati Inhil Indra Muklis Adnan.

Zainul Ikhwan telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Untuk itu dia divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih subsidair 2 bulan penjara.

Perkara itu diketahui telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Kejaksaan juga telah melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index