Polsek Kuantan Hilir Ringkus Pelaku PETI di Desa Rawang Ogung

Polsek Kuantan Hilir Ringkus Pelaku PETI di Desa Rawang Ogung
Ilustrasi -net

iniriau.com,KUANSING - Polsek Kuantan Hilir berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan karet Tambang Kuning Desa Rawang Ogung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (05/06/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. 


Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui  Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Aman Sembiring, tim Sat Reskrim Polres Kuansing menemukan empat  unit rakit dompeng yang beraktifitas melakukan penambangan emas. Selaim rakit PETI, aparat juga   mengamankan seorang pelaku PETI inisial NR (40),

"Saat ini pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga," ujar AKP Yuhelmi. 

Dalam operasi ini Polsek Kuantan Hilir juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ,yakni satu unit Mesin pengisap air merk Alkon/Robin merah kuning, tiga karpet warna abu abu, satu unit mesin merk Tianli warna biru, satu batang paralon panjang satu meter warna putih. Kemudian satu alat dulang warna hitam, satu alat penyambung air segi lima terhubung dengan slang,  satu  buah spiral warna biru dan satu  buah slang warna putih.

Tersangka sebut AKP Yuhelmi, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. **

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index