iniriau.com, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek markas pengedaran narkoba di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (26/5/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang, satu diantaranya perempuan yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, mengatakan dari para tersangka, polisi mendapati sejumlah barang bukti.sebanyak 82 paket kecil sabu, dua paket sedang sabu, satu timbangan digital dan uang tunai Rp 6.840.000.
"Satu dari lima pelaku adalah perempuan. Perannya sebagai pengedar. Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kasat
Dalam penggerebekan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin AKP Bahari Abdi mendatangi salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso Gg Mushola satu Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yang diduga sebagai markas pengedar narkoba tersebut.
Sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku Syafrudin (51), Rahmat Ismail alias Ade Gerot (30) dan Tengku Said M Saputra alias Putra (47).
"Kami juga mengamankan Ridho Risky (28) dan Erawati," ungkap Manapar.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka Syafrudin, ia mengakui jika Ade Gerot dan Putra diupah Rp100 ribu olehnya sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.
Untuk barang bukti sabu milik tersangka Syafrudin diperoleh dari Budi Wandi alias Budi Anggang, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Budi Anggang yang telah berstatus DPO," kata Manapar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**