Ditetapkan Tersangka Pungli, Kasatpol PP Siak Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka Pungli, Kasatpol PP Siak Ajukan Praperadilan
Ilustrasi -net

iniriau.com,SIAK -  Tidak terima ditetapkan pungutan liar bersama dua orang anak buahnya, Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin Sen mengajukan praperadilan. Hendy Derhavin Sen mengajukan prapid melalui kuasa hukumnya. Dia mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023PN Sak tertanggal 5 juni 2023.

Dilansir dari haluanriau, Selasa (6/6/2023), kuasa hukum Hendy Derhavin Sen mengajukan Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Kasatpol PP Siak itu. Bahkan hal tersebut dibenarkan  Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik.

“Benar, saudara Hendy Derhavinsen yang merupakan Kasatpol PP Kabupaten Siak non aktif melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak,” ujarnya.

"Namun undangan dari pihan Pengadilan Negeri (PN) Siak hingga saat ini belum kami terima, namun kami sudah monitor," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Satpol PP Siak Hendy Derhavin Sen dan dua anggotanya ditahan Kejari Siak. Mereka ditahan terkait dugaan  pungutan liar (Pungli), turnamen sepak bola antar instansi yang memperebutkan piala  ketua DPRD Siak.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index