Ajakan Hubungan Seks Ditolak, Pria di Kuansing Sebar Foto Hot Teman Wanita

Ajakan Hubungan Seks Ditolak, Pria di Kuansing Sebar Foto Hot Teman Wanita
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING - Polres Kuansing meringkus seorang pria inisial FK (26). Pria yang ditangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi itu masuk bui karena diduga melakukan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dimana FK menyebarkan foto-foto sensual milik DA di Instagram  Insiden ini membuat keluarga DA marah dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Kuansing. 

Polisi bergerak cepat, FK langsung ditangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho membenarkan peristiwa ini.

AKP Linter menjelaskan kasus ini terkuak di lingkungan Senambek Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Selasa (6/6/23) sekitar pukul 14.00 Wib. Ketika orang tua korban (NW) bertanya kepada anaknya DA. 
 

"NW sempat bertanya pada korban ada apa. Lalu seorang rekan korban inisial S menyebut fofo-foto seksi korban disebarkan oleh tersangka lewat IG," jelasnya.
 

Setelah mendengar pengakuan dari S, orang tua korba tidak terima dan bersama korban lantas mendatangi Mapolres Kuansing untuk melaporkan kasus tersebut.
 

Dalam penyidikan diketahui tersangka menyebar foto seksi korban pada IG karena koban menolak keinginan tersangka berhubungan intim.
 

"Tersangka kemudian memposting foto-foto seksi korban lewat Instagram. Atas kejadian tersebut pelapor ( HW) dan korban mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan," terang Linter. 
 

Diketahui ternyata keduanya bukan pasangan kekasih tetapi hanya teman di medsos. Saat ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto seksi korban dan  melakukan rekam layar pada saat melakukan video call seks. 
 

Tersangka FK dijerat Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index