3 Terduga Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Pelalawan

3 Terduga Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Pelalawan
Ilustrasi -net

iniriau.com,PEKANBARU - Tiga orang terduga pelaku penjual kulit Harimau Sumatera diringkus Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang. Mereka adalah  inisial JI (37), YW (27) dan AI (43).

Menurut Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Supriadi SH  para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (5/6/2023).

Supriadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera. Selanjutnya, tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

" Mereka mengakui perbuatannya. Selain terduga pelaku, turut disita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan Satu unit sepeda motor," jelas Supriadi SH  Kamis (8/6) di kantor Gakkum LHK.

Dari tiga pelaku tersebut, satu diantaranya yaitu pelaku AI yang ikut diamankan statusnya masih sebagai saksi.  

"Saat diamankan kita langsung melakukan pengembangan karena kulit harimau dikatakan pelaku disimpan di dalam kamar wisma," jelas Supriadi.

Para pelaku yakni JI diketahui berdomisili di Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sedangkan, YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Harimau sumatera,  merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, harimau sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index