iniriau.com,Pekanbaru - Sebanyak 51,44 gram sabu dimusnahkan Polsek Tenayan Raya, Kamis (08/06/2023). Sabu tersebut disita dari tangan seorang tersangka pengedar berinisial PA (23) yang diamankan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, Kamis (25/05/2023) dini hari lalu.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolsek Tenayan Raya dipimpin Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo. Pemusnahan turut disaksikan oleh tersangka PA (23) serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kuasa hukum tersangka serta tamu undangan lainnya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek.
Terlihat barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga. Setelah diaduk dengan air dan dicampur dengan racun serangga, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.
Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 51,44 gram narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan, Iptu Dodi Vivino," kata Kompol Bagus.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.**