Satlantas Pekanbaru Tindak 135 Sepeda Motor Saat Giat Blue Light Patrol

Satlantas Pekanbaru Tindak 135 Sepeda Motor Saat Giat Blue Light Patrol
Ilustrasi giat Blue Light Patrol di Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com,PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak 135 sepeda motor. Ratusan kendaraan itu diamankan dalam kurun waktu dua pekan terakhir karena terindikasi balap liar.

Menurut Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti penindakan itu dilakukan sejak 3-11 Juni 2023 saat giat Blue Light Patrol.Untuk kendaraan yang terjaring razia balap liar ini, akan ditahan kurang lebih selama 3 bulan ke depan atau denda sebesar Rp3 juta, sebagai efek jera bagi pelaku aksi balap liar.

“Ratusan kendaraan itu diamankan dari beberapa kegiatan yang kami lakukan terutama pada malam hari bersama personil Polsek Jajaran selama kurang lebih 2 pekan ini,” ungkap Kompol Birgitta.

Ratusan kendaraan tersebut berhasil diamankan dari beberapa titik ruas jalan yang kerap dijadikan arena aksi balap liar diantaranya, seputaran Jalan menuju Bandara, Jalan Cut Nyak Dien, di Jalan Diponegoro serta di Jalan Sudirman depan Kantor DPRD Riau. Rata-rata pelaku adalah anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

"Terakhir di Jalan Sudirman tepatnya di depan kantor DPRD Riau. Disana berhasil mengamankan 50 kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar,” terangnya.

“Untuk kendaraan pelaku balap liar ini akan kita tahan selama 3 bulan ke depan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 297 dimana kendaraan yang terlibat aksi balap liar akan ditahan selama lebih kurang tiga bulan ke depan atau denda sebesar Rp3 Juta,” paparnya lagi.

Selain balap liar, dalam giat Blue Light Patrol pihaknya juga melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index