Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Pekanbaru Dibekuk Polres Kuansing

Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Pekanbaru Dibekuk Polres Kuansing
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING - Satreskrim Polres Kuansing mengamankan pria inisial JS (36) warga Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Minggu (02/07/2023). Pria tersebut diamankan polisi karena membawa kabur dan menghamili anak dibawah umur inisial SN (17) asal Kecamatan Hulu Kuantan.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegiyo, SIK, JS diamankan  atas laporan orang tua korban LP (48). LP (48) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya SN (17) berangkat pergi sekolah dan melihat dalam tas sekolah berisi pakaian, ia menanyakan kepada anaknya mengapa membawa pakaian.

"Kata anaknya ada kegiatan latihan drama di sekolah," ujar Kapolres mengulang cerita orang tua korban.

Curiga dengan tindak tanduk anaknya LP mendatangi sekolah anaknya dan menjumpai guru yang sedang mengajar dikelas dan menanyai kehadiran anaknya namun kata Guru SN tidak masuk tanpa keterangan.

"Menurut pengakuan orang tua korban anaknya bahkan pernah dihubungi oleh seorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman," ungkap Kapolres.

Hingga dipertengahan Januari Jumat (13/1/2023) SN tak kunjung pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi hingga orang tua korban merasa dirugikan dan melapor ke Mapolres Kuansing Guna pengusutan lebih lanjut.

"Tepatnya 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan Informasi bahwa pelaku akan datang ingin melamar SN dan membawa keluarga untuk berunding," jelas Kapolres.

Namun pihak keluarga korban tidak terima karena korban masih dibawah umur dan sudah hamil 5 bulan. Pelaku diamankan ketika berada di dalam rumah.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kapolres.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index