KPK Periksa 7 Saksi Kasus M Adil, Termasuk Pemeriksa BPK dan GM MP Club

KPK Periksa 7 Saksi Kasus M Adil, Termasuk Pemeriksa BPK dan GM MP Club
KPK periksa 7 saksi terkait kasus korupsi eks Bupati Meranti M Adil (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Bupati Meranti M Adil terus dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya melakukan pemeriksaan Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, namun penyidik lembaga anti rasuah itu juga memeriksa General Manager (GM) Mall Pekanbaru Club Pekanbaru, Kamis (6/7/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
 

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi,red) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA dan kawan-kawan," kata  Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).

Ada tujuh orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Mereka adalah DA adalah mantan Kadis, kemudian ZK serta S. merupakan sopir M Adil. M yang juga salah satu kadis di daerah dan penjabat H juga ikut diperiksa KPK.
 

Selain itu  KPK juga memeriksa a Cung San yang merupakan General Manager (GM) MP Club Pekanbaru. Terakhir, ADR yang merupakan seorang pemeriksa di BPK. 

 

"Selain itu termasuk Cun Sam selaku GM MP Club Pekanbaru, lalu ADR selaku pemeriksa BPK," jelas Ali.
 

Diketahui, KPK mengamankan M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4/2023) malam. Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
 

Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

 

M Adil diduga juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index