iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria paruh baya diamankan Polsek Tenayan Raya Selasa (4/6/2023) lalu. Pria inisial AM (65) diringkus polisi lantaran perilaku bejatnya yang mencabuli anak tiri perempuannya yang masih dibawah umur. Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat tidur bersama di rumah mereka di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Menurut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino aksi bejat itu terjadi pada Selasa (4/6/2023) lalu. Dimana peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban sekitar pukul 20.00 WIB.
"Peristiwa itu diketahui ibu korban saat melihat suaminya sedang meraba bagian tubuh korban. Melihat itu, sang ibu langsung menanyakan kepada korban langsung apa yang dilakukan oleh pelaku," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Setelah ditanyakan kepada korban, dirinya mengaku sudah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak percaya, sang ibu langsung menanyakan kepada AM, dan pelaku mengakuinya.
"Saat ditanya pelaku AM ini mengakui perbuat dugaan pencabulan yang dilakukan kepada SR. Keesokan harinya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," jelas Dodi.
Dari laporan kata Dodi Vivino, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AM.Kini pelaku AM (65) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban SR. Perbuatan itu dilakukan karena hawa nafsu saat tidur bersama korban," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 3 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 D Undang-,Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**