iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran empat kilogram narkotika jenis sabu Sabtu (26/6/2023) lalu. Dua dari empat pelaku merupakan pasangan yang hendak melaksanakan Pernikahan. Mereka adalah pria inisial RI (38) bersama tunangannya IDS (28). Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Buah Nangka, jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Jefri RP Siagian dalam ekspos kasus mengatakan keempat pelaku ini berinisial RI, ARG, RS dan seorang perempuan berinisial IDS yang merupakan tunangan RI.Dari hasil penyelidikan, barang bukti narkotika ini mereka dapatkan dari seseorang asal Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Barang itu mereka jemput ke Kota Dumai sebelum dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diedarkan," jelas Kapolresta, Kamis (6/7/2023).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti Di antaranya satu unit mobil, enam unit handphone, satu dompet ,satu tas ransel dan satu koper untuk menyimpan sabu.
Para tersangka di jerat dengan pasal Narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun pidana kurungan.**