iniriau.com, PEKANBARU - Pengedar sabu kembali diringkus Polsek Tenayan Raya. Kali ini petugas yang sedang melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama A alias Komeng (37) pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Tenayan, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku Komeng ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal saat mereka sedang melakukan patroli pencegahan karhutla.
" Saat ini pelaku Komeng telah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Dodi pada Sabtu (5/8/2023) siang.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti berat sabu sebesar 4,49 gram. Pelaku ini dilaporkan mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya yang terletak di Jalan Bencah Besung, Kecamatan Tenayan Raya.
Menurutnya pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya sedang melakukan pencegahan karhutla.
"Begitu sampai di tempat kejadian perkara, petugas melihat satu orang melarikan diri dari sebuah gubuk, sementara seorang lagi masuk ke dalam gubuk dengan tergesa-gesa," ujarnya.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam gubuk, tepatnya di rumah pelaku, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Pelaku Komeng dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.**