iniriau.com, ROHIL - Dua wanita diduga pengedar sabu diringkus personel Polsek Pujud Polres Rohil. Dua wanita kakak adik kandung itu ditangkap Kamis (3/8/2023), pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI, mereka inisial SA (28) dan SI (24). Keduanya warga Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarangarang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
" Selain dua terduga pelaku narkoba, petugas juga mengamankan sabu seberat 38.32 gram sebagai barang bukti," ungkap AKP Juliandi, SH, Sabtu (6/8/2023).
Penangkapan dua pelaku berawal dengan digelarnya patroli karhutla oleh personel Polsek Pujud di seputaran Kelurahan Pujud Selatan. Personel melihat dua wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit.
Merasa curiga, petugas mengikuti kedua pelaku dari belakang. Saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya. Namun salah seorang inisial SA berusaha kabur.
"Namun petugas berhasil mengejar pelaku. Personel melihat 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu. Kedua nya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke Kapolsek pujud," jelas Juliandi.
Setelah dilakukan interogasi pelaku SA mengaku ditawarkan saudara P (dalam lidik) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada FS ( dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp200.000. Tergiur dengan imbalannya SA menerima tawaran saudara P tersebut.
"Hasil tes saudari SA positif Sabu, hasil tes urine saudari SI negatif, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.**